“Kawanan perampok ini melakukan aksinya di rumah salah seorang simpatisan kades terpilih. Selain membawa kabur 2 sepeda motor dan sejumlah uang korban, mereka ini juga menyekap korban dan keluarganya,” katanya.
Dia menambahkan, Samsidin dan 3 pelaku perampokan lainnya masih buron. Sedangkan 3 pelaku lainnya berhasil ditangkap. Mereka yakni, Jhon bin Sarip, warga Probolinggo; Parman, warga Desa Bedayu Kecamatan Senduro; dan Hajer, warga Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.
“Jon dan Hajer kita berikan tindakan terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari 3 pelaku yang berhasil ditangkap, polisi menyita barang bukti sejumlah senjata tajam dan senjata airsoft gun, serta motor hasil rampokan. Para pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki