Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Kades di Malang Terkena OTT Polisi usai Lakukan Pungli kepada Warga

Jumat, 15 November 2019 - 00:45:00 WIB
Kades di Malang Terkena OTT Polisi usai Lakukan Pungli kepada Warga
Ilustrasi pungli. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka lantas dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan. Dia mengaku, uang tersebut akan dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa tanah.

Dalam kasus ini, Polres Malang menyita satu unit sepeda motor milik tersangka, uang tunai sebesar Rp20 juta, dan satu buah telepon genggam.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut