Kabur usai Bacok dan Bakar Ayahnya hingga Tewas, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Kebun Tebu
Dari keterangan tetangga dan keluarga korban, diketahui bahwa Adi Pratama yang terakhir kali diketahui bersama korban. Polisi kemudian memburu Adi Pratama yang diketahui kabur dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion.
Setelah sempat kabur, pelaku Adi Pratama sempat bersembunyi di hutan di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil diringkus di perkebunan tebu pada Rabu pagi (24/3/2021) oleh polisi dibantu warga setempat.
"Pelaku berhasil diamankan setelah si tersangka sempat melarikan diri ke hutan dan dilakukan pengejaran. Tersangka berhasil diamankan dengan sepeda motor Vixion-nya yang digunakan melarikan diri," tuturnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Maria Christina