Kabupaten Blitar Kembali Buka Objek Wisata dengan Pembatasan Ketat
"Harus betul-betul menerapkan peraturan dengan baik," kata Suhendro.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No 800/23604/118.5/2020, pembatasan pengunjung wisata untuk daerah berstatus zona oranye maksimal 50 persen. Kemudian zona kuning maksimal 75 persen.
Suhendro juga mengingatkan pengecekan berkala terkait protokol kesehatan harus terus dilakukan. "Cek suhu tubuh pengunjung, cuci tangan serta jaga jarak, harus senantiasa diperhatikan," ujar Suhendro.
Sementara itu persiapan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan. Sambil menunggu pendistribusian vaksin tiba di Kabupaten Blitar, Tim Satgas Penanganan Covid-19 menyiapkan kebutuhan logistik, sumber daya manusia (SDM) dan tempat.
Ada 32 fasilitas kesehatan yang nantinya melayani pelaksanaan vaksinasi. Faskes tersebut di antaranya rumah sakit negeri dan swasta, puskesmas dan klinik kesehatan yang dinilai memadai.
"Kami tengah menyiapkan kebutuhan logistik, SDM dan tempat," ujar Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti.
Jumlah warga Kabupaten Blitar yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 sebanyak 668.364 jiwa pada kelompok rentang usia 18-59 tahun. Kemudian tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 4.644 nakes, TNI (AD, AL dan AU) 656 personel, Polri 721 personel dan Satpol PP 70 personel. Selanjutnya, petugas terminal 15 orang, petugas stasiun 84 orang, petugas pemadam kebakaran 25 orang, PLN 80 orang dan PDAM 120 orang.
Editor: Maria Christina