Juragan Sembako di Malang Bantah Sekap Pegawai, Ini Dalihnya
MALANG, iNews.id - Juragan sembako di Malang membantah telah menyekap pegawainya GF seperti yang dilaporkan ke Polres Malang. Klarifikasi itu disampaikan warga Desa Bululawang berinisial F melalui kuasa hukumnya Hatarto Pakpahan saat mendatangi Mapolres Malang, Jumat (1/4/2022).
"Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab di dalam perundang-undangan, kalau penyekapan itu adalah merampas kemerdekaan seseorang," ujar Hartarto.
Menurutnya, selama 10 hari GF diminta tinggal di rumah F disebabkan adanya permasalahan yang perlu diselesaikan. Pasalnya ada dugaan GF menggelapkan uang hasil penjualan hingga F mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
"Kemudian, sebelumnya F juga kerap ditagih oleh beberapa orang yang juga diduga dilakukan oleh GF," katanya.
Untuk menemui beberapa penagih tersebut, GF diminta untuk tinggal di rumah F selama 10 hari. Saat itu, dia ditempatkan di salah satu kamar milik F, bersama suami GF.