Jumlah Penumpang Rendah, Operasional KA Ranggajati Jember-Cirebon Dihentikan Sementara
"Untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan KA, para calon penumpang diwajibkan untuk melengkapi persyaratan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan," katanya.
KAI Daop 9 Jember menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi era kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari virus corona.
"Penumpang yang akan naik kereta jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun masa berlaku hasil PCR dan tes cepat Covid-19 kini diperpanjang menjadi 14 hari sesuai SE No. 9 Tahun 2020," katanya.
Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes Covid-19, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang.
Mahendro mengimbau kepada calon pengguna KA untuk tetap menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dokumen kesehatan, dan menggunakan face shield di area stasiun maupun di atas KA.
Editor: Umaya Khusniah