James Suami yang Mutilasi Istri di Malang Ambruk saat Konpres, Mengaku Tak Kuat
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, bila dari hasil pemeriksaan medis diketahui semua kondisi kesehatan tersangka normal. Bahkan dari kondisi kejiwaannya pun tak ada masalah untuk menjalani proses hukuman.
"Sampai saat ini belum ditemukan, namun kita tetap melakukan pemantauan terhadap kesehatan, maupun psikis tersangka," ujar Yudi Risdiyanto.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan dan mutilasi terjadi dalam rumah warga di Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korban bernama Ni Made Sutarini yang dibunuh dan dimutilasi suaminya.
Atas perbuataanya, tersangka terancam hukuman mati. Dia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP ayat 3 subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Donald Karouw