Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

James Suami yang Mutilasi Istri di Malang Ambruk saat Konpres, Mengaku Tak Kuat

Kamis, 04 Januari 2024 - 12:34:00 WIB
James Suami yang Mutilasi Istri di Malang Ambruk saat Konpres, Mengaku Tak Kuat
James Loodewyk Tomatala (61) tersangka mutilasi istri ambruk di Polresta Malang Kota (Avirista Midaada/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, bila dari hasil pemeriksaan medis diketahui semua kondisi kesehatan tersangka normal. Bahkan dari kondisi kejiwaannya pun tak ada masalah untuk menjalani proses hukuman.

"Sampai saat ini belum ditemukan, namun kita tetap melakukan pemantauan terhadap kesehatan, maupun psikis tersangka," ujar Yudi Risdiyanto.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan dan mutilasi terjadi dalam rumah warga di Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korban bernama Ni Made Sutarini yang dibunuh dan dimutilasi suaminya.

Atas perbuataanya, tersangka terancam hukuman mati. Dia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP ayat 3 subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut