Kapolres mengungkapkan, kronologi pembunuhan ini terjadi saat korban mendatangi kamar kos pelaku. Setelah memijat, keduanya berhubungan badan. Namun setelah itu korban tidak mau pulang dengan alasan tidak enak badan.
Hal ini membuat pelaku kesal karena malam itu dia harus berangkat ke Rumah Potong Hewan (RPH) untuk bekerja. Dia pun membunuh korban dengan cara membekapnya.
“Jadi korban tewas dengan cara dibekap menggunakan bantal selama lima menit, hingga meninggal,” katanya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku berangkat bekerja dan meninggalkannya di dalam kamar. Setelah itu dia melarikan diri ke luar daerah.
“Selama ilima bulan ini pelaku kabur ke Kalimantan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku Untung dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia kini mendekam di sel tahanan Polres Gresik.
Editor: Donald Karouw