Jadi Tersangka, Yaqud Ananda Tetap Optimistis Maju di Pilwalkot Malang
Setelah adanya pengumuman nama-nama tersangka oleh pimpinan KPK. Suasana di rumah Anton juga sangat sepi. Pintu gerbang rumahnya tertutup rapat. Hanya nampak beberapa orang pegawai di rumahnya yang berjaga di balik pintu gerbang besi. Tidak ada aktivtas mencolok di dalam rumah.
Seluruh anggota DPRD Kota Malang dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK di Polres Malang Kota. “Saat ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pengembangan kasus ini. Tim sedang melakukan agenda tertutup untuk mencari bukti-bukti tambahan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Para tersangka, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga nama tersangka dan dua di antaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiganya, yakni mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edi Sulistyono dan mantan ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono. Satu tersangka lagi komisaris PT ENK bernama Hendrawan Maruzaman.
Editor: Maria Christina