Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Iwan Bule Diperiksa Penyidik Polda Jatim 5 Jam terkait Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 03 November 2022 - 17:34:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut