Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Evakuasi Pendaki Ilegal Jatuh ke Jurang Gunung Semeru Terkendala Peralatan
Advertisement . Scroll to see content

IRT di Malang Jual Beras Bulog Dikemasan Premium, Raup Untung hingga Rp45 Juta

Senin, 18 Maret 2024 - 13:31:00 WIB
IRT di Malang Jual Beras Bulog Dikemasan Premium, Raup Untung hingga Rp45 Juta
Polres Malang saat eksposes pelaku dan barang bukti beras Bulog yang dikemas ulang ke kemasan premium. (MPI/Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku menjualnya melalui media sosial secara online, beberapa pasar dan toko di wilayah Kabupaten Malang selama lima bulan terakhir. Aksinya terbongkar usai petugas Satgas Pangan Polres Malang menerima informasi, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 huruf A, d, dan f tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Yang kedua yaitu Pasal 144 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal paling banyak Rp6 miliar," ucapnya.

Kemudian Pasal 143 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut