Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Perampok Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Kini Diburu Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Hiasi Halaman Rumah, Laki-Laki di Lamongan Ini Nekat Curi Puluhan Tanaman Hias

Sabtu, 06 Februari 2021 - 08:07:00 WIB
 Ingin Hiasi Halaman Rumah, Laki-Laki di Lamongan Ini Nekat Curi Puluhan Tanaman Hias
Pelaku pencurian tanaman hias di Lamongan, Jawa Timur ditangkap polisi. (Foto: iNews/Abdul Wakhid)
Advertisement . Scroll to see content

Total bunga yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 30 tanaman berbagai jenis. Akibat perbuatan pelaku, total kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak tiga puluh bunga berbagai jenis serta sepeda motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut