Iming-imingi Warga Lolos CPNS, Kades di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara
Sabtu, 18 April 2020 - 11:25:00 WIB
"Namun sampai waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung menjadi PNS. Korban terus bertanya kepada pelaku, namun dia terus berkelit hingga korban melapor ke polisi," ujar dia.
Polisi kemudian mendapati barang bukti antara lain, empat lembar kuitansi pembayaran dan keterangan saksi-saksi, dan kades ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan.
Saat ini, kades aktif tersebut sudah diamankan petugas dan mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Dia ditangkap saat berada di kantor Bali Desa Ngrame belum lama ini.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal