Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Angkut Mi Instan Terbakar di Mojokerto, Diduga Korsleting Lampu
Advertisement . Scroll to see content

Iming-imingi Warga Lolos CPNS, Kades di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 18 April 2020 - 11:25:00 WIB
Iming-imingi Warga Lolos CPNS, Kades di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi tes CPNS 2019. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Namun sampai waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung menjadi PNS. Korban terus bertanya kepada pelaku, namun dia terus berkelit hingga korban melapor ke polisi," ujar dia.

Polisi kemudian mendapati barang bukti antara lain, empat lembar kuitansi pembayaran dan keterangan saksi-saksi, dan kades ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan.

Saat ini, kades aktif tersebut sudah diamankan petugas dan mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Dia ditangkap saat berada di kantor Bali Desa Ngrame belum lama ini.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut