Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat PPKM Darurat, Ini Panduan PWNU Jatim
SURABAYA, iNews.id - PWNU Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan aturan pelaksanaan salat Idul Adha, penyembelihan serta pembagian hewan kurban, serta salat Jumat selama PPKM Darurat. Aturan tersebut dibuat menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di Jatim.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomo 982/PW/A-II/L/II/2021. Surat tersebut ditandatangani Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, dan Sekretaris Tanfidziyah Akhmad Muzakki.
Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki mengatakan, SE tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan PPKM Darurat. "Selain itu SE Gubernur Jatim terkait pelaksanaan kurban dan momentum Idul Adha di tengah pandemi Covid-19," katanya, Jumat (16/7/2021).
Berikut ini isi SE PWNU Jatim terkait pelaksanaan salat Idul Adha berjemaah, penyembelihan dan distribus hewan kurban, dan salat Jumat:
Shalat Idul Adha
a. Melaksanakan salat Idul Adha dengan berjemaah dan khutbah sesudahnya semuanya hukumnya sunnah, berbeda dengan salat Jumat yang kesemua hukumnya wajib.