Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat PPKM Darurat, Ini Panduan PWNU Jatim 

Jumat, 16 Juli 2021 - 09:49:00 WIB
Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat PPKM Darurat, Ini Panduan PWNU Jatim 
Panduan Nahdlatul Ulama (NU) tentang Idul Adha saat PPKM Darurat (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - PWNU Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan aturan pelaksanaan salat Idul Adha, penyembelihan serta pembagian hewan kurban, serta salat Jumat selama PPKM Darurat. Aturan tersebut dibuat menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di Jatim. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomo 982/PW/A-II/L/II/2021. Surat tersebut ditandatangani Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, dan Sekretaris Tanfidziyah Akhmad Muzakki. 

Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki mengatakan, SE tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan PPKM Darurat. "Selain itu SE Gubernur Jatim terkait pelaksanaan kurban dan momentum Idul Adha di tengah pandemi Covid-19," katanya, Jumat (16/7/2021). 

Berikut ini isi SE PWNU Jatim terkait pelaksanaan salat Idul Adha berjemaah, penyembelihan dan distribus hewan kurban, dan salat Jumat:

Shalat Idul Adha
a. Melaksanakan salat Idul Adha dengan berjemaah dan khutbah sesudahnya semuanya hukumnya sunnah, berbeda dengan salat Jumat yang kesemua hukumnya wajib.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut