Ibu Polisikan Anak Kandung dan Menantu di Magetan gegara Motor, Keduanya Kini Dipenjara
Keduanya kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, beserta barang bukti kendaraan yang sempat dijual.
“Keduanya kami tangkap di sebuah rumah kontrakan di Mojokerto dengan barang bukti motor. Motifnya alasan ekonomi karena kedua pelaku menganggur,” kata Kasi Humas Polres Magetan Ipda Indra Suprihatin.
Dalam pemeriksaan, Rendy dan Rizqi mengaku nekat membawa kabur motor milik ibunya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Keduanya saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun alasan tersebut tidak membebaskan mereka dari jerat hukum. Polisi menegaskan tindakan membawa kabur dan menjual kendaraan tanpa izin pemilik tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya kini ditahan di Mapolres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.