Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Siswa Tak Salat Subuh, Guru Honorer SMP di Malang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 06 Desember 2024 - 15:06:00 WIB
Hukum Siswa Tak Salat Subuh, Guru Honorer SMP di Malang Ditetapkan Tersangka
Guru honorer SMP swasta di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka usai menampar siswanya karena tidak salat subuh. (Foto: Avirista Midaada).
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Guru honorer SMP swasta di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka usai menampar siswanya karena tidak salat subuh. Peristiwa ini terjadi saat mata pelajaran Agama Islam pada Agustus 2024 di salah satu SMP swasta di Dampit, Kabupaten Malang.

Informasi yang dihimpun, guru itu berinisial R (55), sedangkan siswanya berinisial DP (14). Keduanya berasal darı Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. 

R merupakan guru honorer mata pelajaran agama Islam di SMP swasta berinisial D, di Dampit, Kabupaten Malang. Dahri Abdussalam selaku kuasa hukum guru berinisial R, membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka usai menghukum murid berinisial DP, ketika pelajaran Agama Islam pada Selasa 27 Agustus 2024. 

Kliennya, disebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan ke siswa berinisial DP itu, dengan dua alat bukti darı visum, serta dua keterangan siswa baik korban dan temannya.

"Saya mendampingi setelah jadi tersangka baru mendampingi tgl 4 (Desember) kemarin dan kita waktu itu langsung fokus ke dua alat bukti," ujar Dahri ketika dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (6/12/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut