Hina Presiden, Perempuan Pemilik Akun Aida Konveksi di Blitar Jadi Tersangka
BLITAR, iNews.id – Penyidik Polresta Blitar menetapkan Aida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveski sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan kepada presiden.
Penetapan status tersangka itu setelah penyidik memeriksa pelaku yang diduga menghina Presiden Joko Widodo di media sosial. Tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dengan ditetapkannya tersangka, selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kasatreskim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono, Senin (8/7/2019).
Heri menuturukan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengkai mendalam terkait dengan kasus unggahan tersebut. Dia menjelaskan, kasus itu bermula dari aduan dan penelusuran tim patroli siber di akun jejaring sosial Facebook dengan nama Aida Konveksi.
Dari hasil pemeriksaan para saksi termasuk meminta keterangan ahli, polisi mengungkapkan pasal yang tepat terkait dengan kasus itu adalah UU ITE, tepatnya Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUH Pidana.