“Itu kewenangan penyidik karena memang penyidik dari awal sudah memasang Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan pasal itu memang bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Oyik.
Meski menerima, Oyik mengatakan, kliennya berencana mengajukan penangguhan penahanan selama 20 hari itu. Hanya, dia belum menjelaskan kapan tersangka mengajukannya.
Penyidik Polresta Blitar menetapkan Ida Fitri (44) sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi sejak Senin (8/7/2019) lalu. Penetapan status tersangka setelah penyidik menyelidiki mendalam terkait unggahannya di Facebook.
Dari penelusuran tim patroli siber di Facebook, pemilik akun Aida Konveksi mengunggah foto mumi firaun yang wajahnya diedit sehingga mirip dengan wajah Presiden Jokowi. Foto itu dilengkapi dengan keterangan foto “the new firaun”.
Selain itu juga ada foto lain dengan baju mirip baju kebesaran hakim dan wajahnya diganti wajah binatang. Dalam keterangan foto disebutkan ”iblis berwajah anjing”. Hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik tersangka dan sudah tiga tahun terdaftar di Facebook. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggahnya.
Ida Fitri pun mengakui unggahannya dan membenarkan dia membagikan) unggahan tersebut. Foto itu dibagikannya di Facebook pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah.
Editor: Maria Christina