Hina NU, Akun Facebook M Zakaria Al-Ansori Dilaporkan GP Ansor ke Polrestebes Surabaya
“Hal ini dapat dilihat dari beberapa komentar yang muncul pada postingan terlapor,” tuturnya.
Atas postingan tersebut, NU, kata Mundir, sangat dirugikan. Sebab, postingan tersebut bisa menumbulkan persepsi negatif terhadap NU. “Kami awalnya tak ingin melapor. Tetapi, karena positingan terus berlanjut, terpaksa, ini (laporan) kami tempuh. Sebab, kalau dibiarkan, bisa-bisa masyarakat menganggap postingan itu benar,” ujarnya.
Selain untuk meluruskan, laporan juga dibuat untuk memberikan efek jera kepada pemilik akun. Harapannya kasus serupa tidak terjadi lagi. “Maka, demi membela kepentingan NU, menghindari konflik sosial, persekusi, dan main hakim sendiri oleh kader NU dan Ansor, maka kita laporkan,” ujarnya.
Atas postingan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Ihya Ulumuddin