Hina Generasi Muda NU, Sugi Nur Raharja Dituntut 2 Tahun Penjara
SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara pencemaran nama baik terhadap Ormas Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU), Sugi Nur Raharja dituntut hukuman dua tahun penjara.
Tuntan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9/2019).
Jaksa menilai, Sugi memenuhi unsur pidana karena telah mendistribusikan dan mentransmisikan hingga dapat diaksesnya informasi elektronik tentang pencemaran nama baik.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sugi telah membuat orang maupun lembaga berbadan hukum merasa terhina.
“Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan,” kata JPU Oki saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Kamis, (5/9/2019).