Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Sulsel Eksekusi Penahanan Mira Hayati, Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya
Advertisement . Scroll to see content

Hati-Hati, Banyak Produk Kosmetik Ilegal Dijual Online 

Kamis, 27 Mei 2021 - 14:26:00 WIB
Hati-Hati, Banyak Produk Kosmetik Ilegal Dijual Online 
Produk obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan BPOM Surabaya, Kamis (27/5/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk itu, pihaknya meminta konsumen untuk cerdas dalam membeli produk. Biasanya, kata dia, guna menarik minat pembeli, penjual memberi promo harga murah. Maka, masyarakat harus jeli dengan melihat izin edar produk tersebut. 

"Apakah sudah tercatat di BBPOM atau tidak. Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tidak melebihi batas kadaluarsa," katanya. 

Dia menambahkan, sejak 2019 hingga saat ini, sebanyak 36 perkara obat dan makanan ilegal masih diproses di pengadilan. Di tahun 2019, ada sebanyak 12 perkara dan di tahun 2021 ada 3 perkara. Pihaknya sendiri dalam penindakan pelanggaran produk makanan dan minuman, akan lebih mengedepankan aspek edukasi. 

"Jika tetap melakukan pelanggaran, baru akan kita ambil ranah hukum," katanya. 
 
Diketahui, BBPOM Surabaya memusnahkan barang bukti sebanyak 597 item (260.885 pcs) produk obat dan makanan ilegal dengan nilai setara Rp2 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari  2 perkara di tahun 2019 dan berkekuatan hukum tetap (inkracth).

Obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 121 item (117,227 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp192,9 juta, 378 item (117,451 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp1,77 miliar, 94 item (24,745 pcs) pangan ilegal senilai Rp73,16 juta dan 4 item (1,462 pcs) obat keras senilai Rp19,31 juta yang merupakan hasil pengawasan dan barang bukti kegiatan penindakan BBPOM di Surabaya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut