Jika sampai ada yang berani membolos atau meninggalkan tugasnya, bupati mengancam akan memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas bakal dijatuhi sanksi.
“Mengenai sanksinya kepada ASN yang absen, kita akan lihat dulu penyebabnya apakah karena sakit atau alasan lain. Kalau penyebabnya tidak jelas, kita akan berlakukan sanksi administratif sesuai dengan yang telah diputuskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” katanya.
Sanksi ini telah dituangkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Dalam surat yang diterbitkan pada 27 Mei 2019 tersebut, Menpan RB Syafruddin meminta agar ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sebab, itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disebutkan juga, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dilaporkan kepada Menpan RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Editor: Maria Christina