Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam
Advertisement . Scroll to see content

Halangi Polisi, 5 Pengikut Mas Bechi Anak Kiai DPO Pencabulan Ditetapkan Tersangka

Jumat, 08 Juli 2022 - 19:17:00 WIB
Halangi Polisi, 5 Pengikut Mas Bechi Anak Kiai DPO Pencabulan Ditetapkan Tersangka
Polres Jombang menetapkan tersangka terhadap lima pengikut Mas Bechi, anak kiai DPO pencabulan karena menghalangi petugas. (Foto: iNews TV/Mukhtar Bagus)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat perbuatannya itu, kata dia, kelima tersangka akan dijerat Pasal 19 Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Terhadap 318 orang lainnya yang ternyata hanya ikut-ikutan atau sedang menghadiri kegiatan di pesantren atau tidak terbukti secara langsung menghalang-halangi petugas, Jumat sore tadi langsung dipulangkan kembali ke Pesantren Sidiqiyah,” katanya.

Proses pemulangan ratusan pengikut Mas Bechi itu dilakukan setelah mereka bersalam-salaman dan bermaaf-maafan dengan petugas.

Sebelumnya, sebanyak 320 orang yang diamankan diketahui sedang menggelar pengajian dari dalam pondok pesantren (Ponpes) Sidiqiyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso.

Mereka telah diperiksa satu per satu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam upaya menghalangi petugas menangkap Mas Bechi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut