Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Gugatan Class Action Warga Eks Lokalisasi Dolly

Senin, 03 September 2018 - 18:48:00 WIB
Hakim Tolak Gugatan Class Action Warga Eks Lokalisasi Dolly
Unjuk rasa warga eks Dolly beberapa waktu lalu. (Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang mengatasnamakan warga eks lokalisasi Dolly kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena tidak memenuhi syarat formal gugatan class action.

"Mengadili, menyatakan bahwa gugatan kelompok yang diajukan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Dwi Purnomo, Senin (3/9/2018).

Gugatan perdata yang diajukan warga eks lokalisasi Dolly-Jarak ke Pemkot Surabaya sebesar RpRp270 miliar ini tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan kelompok yang dilayangkan, tidak memenuhi syarat formal gugatan class action sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002. "Syarat-syarat formal gugatan class action tidak terpenuhi untuk melakukan gugatan," ujarnya.

Di samping itu, hakim juga menegaskan penggugat dapat mengajukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pemkot Surabaya melakukan penutupan eks lokalisasi Jarak - Dolly. "Untuk penutupan Dolly dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut