Gus Ipul Desak Kwarcab Surabaya Pecat Guru Pramuka yang Cabuli 15 Siswa
Diketahui, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim meringkus Pembina Pramuka di Surabaya, Rahmat Santoso Slamet (30) karena mencabuli 15 anak didiknya. Warga Jalan Kupang Segunting Kecamatan Tegalsari ini memaksa anak didiknya melakukan onani dan oral seks. Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan tangan ke dubur para korban.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan, terasangka Rahmat memiliki orientasi seksual menyimpang. “Pelaku punya orientasi seksual menyimpang. Ada kecenderungan pelaku ini gay. Tetapi kami melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli,” katanya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 80 dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 tentang Perubahan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki