Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ‎Pemkab Kotabaru Hadiri Open Base Jupiter Aerobatic Team, Dukung Diplomasi Dirgantara Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Khofifah Wujudkan Ekosistem Transportasi Digital lewat Kepgub Tarif Ojek Online

Jumat, 21 Juli 2023 - 17:42:00 WIB
Gubernur Khofifah Wujudkan Ekosistem Transportasi Digital lewat Kepgub Tarif Ojek Online
Gubernur Jatim Khofifah menegaskan bahwa Kepgub tentang tarif ojek online dan taksi onlie telah ditetapkan mulai Senin, 10 Juli 2023. (Foto: dok Pemprov Jatim)
Advertisement . Scroll to see content

Tarif tersebut sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung yang berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Ekstra Cover Jasa Raharja.

Sedangkan, Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 sampai Rp10.000.

Kedua, Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Gubernur Khofifah berharap, dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antaraplikator. Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat.

“Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik, sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut