Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas Kerangka Manusia di Bukit Jember, Warga Diduga Depresi usai Cerai dengan Istri
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Khofifah Sebut UMK Jatim 2022 Penuhi Rasa Keadilan, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 01 Desember 2021 - 12:01:00 WIB
Gubernur Khofifah Sebut UMK Jatim 2022 Penuhi Rasa Keadilan, Ini Daftar Lengkapnya
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id -  Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Jatim 2022. Gubernur Khofifah menyebut keputusan UMK tersebut diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jatim. 

"Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12/2021). 

Menurutnya, penetapan UMK ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan. 

"Saya mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun," katanya. 

Khofifah menambahkan, perhitungan UMK 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya,  menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut