Gembira Bupati Faida Dijatuhi Sanksi, Warga dan Anggota DPRD Jember Cukur Gundul
Rabu, 09 September 2020 - 20:23:00 WIB
Diketahui, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bupati Jember Faida. Sanksi tersebut berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan Faida selama enam bulan.
Hak-hak tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administrasi terhadap Faida itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember tertanggal 2 September 2020. Sanksi diberikan karena Faida terbukti melanggar karena gagal menyusun RAPBD 2020.
Editor: Ihya Ulumuddin