Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Wanita di Pantai Cemoro Sewu Gemparkan Warga Tulungagung, Kepala Terpisah
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Hajatan saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp25 Juta

Rabu, 23 Februari 2022 - 21:03:00 WIB
Gelar Hajatan saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp25 Juta
Anggota DPRD Tulungagung menjalani sidang lanjutan kasus pelanggaran PPKM Level 4. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TULUNGAGUNG, iNews.id - Anggota DPRDKabupaten Tulungagung Ahmad Basroni dituntut hukuman denda Rp25 juta dengan subsider 3 bulan penjara karena menggelar hajatan wayang saat PPKM Level 4. Ahmad Basroni didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dengan berdasarkan paparan dari tiga saksi dalam persidangan. Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp25 juta dengan subsider 3 bulan penjara," kata JPU Agung Pambudi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/2/2022).

JPU beralasan terdakwa Basroni telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

JPU menyebut status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa, bukan malah melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi.

Apalagi, saat itu Kabupaten Tulungagung pada masa PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut