Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Keracunan Hajatan Nikah di Sleman Bertambah Jadi 150 Orang, 27 Diopname
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Hajatan di Masa PPKM, Anggota DPRD Banyuwangi Dijerat Pasal Tipiring

Senin, 26 Juli 2021 - 15:49:00 WIB
Gelar Hajatan di Masa PPKM, Anggota DPRD Banyuwangi Dijerat Pasal Tipiring
Tangkapan layar hajatan anak anggota DPRD Banyuwangi yang digelar di tengah PPKM Darurat. (Foto: MNC Portal/Eris Utomo)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas sudah memanggil anggota DPRD bernama Samsul Arifin untuk diperiksa berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi. 

“Dalam pemeriksaan itu, anggota fraksi PPP itu telah melanggar kebijakan PPKM dan dijerat pasal tindak pidana ringan,” katanya.

Sebelumnya, Polresta Banyuwangi juga telah menetapkan salah satu kepala desa juga menggelar hajatan yang berlangsung di balai desa pada masa PPKM Darurat pada 10 Juli lalu. Oknum tersebut juga dijerat pasal tindakan ringan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut