Geger Rumah Warga di Malang Ditutup Pagar Beton 2 Meter, Camat: Pengembang Mau Bongkar
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menegaskan, pihak pengembang sudah mengantongi izin mendirikan perumahan. Namun terkait permasalahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang dikeluhkan warga, pihaknya meminta developer untuk menyelesaikan persoalan sosial yang saat ini dihadapi dengan mencari solusi dengan warga.
"Kalau perizinan tahun 2019 mereka sudah ada miliki siteplannya, termasuk KRK-nya sudah punya. Tapi kan kita kan fokusnya bukan di situ dulu, tapi sosial diselesaikan. Masalah teknis lainnya setelah masalah sosial. Kami fokus di sini dulu biar warga segera ada solusi," kata Isnaidi.
Nantinya setelah persoalan sosial selesai, pihaknya baru mengingatkan developer agar memenuhi kewajiban PSU pengembang perumahan.
"PSU tetap, kewajibannya sama, tahapannya, selesaikan ini dulu sosialnya, saya nggak bicara yang lain-lain. Selesaikan masalah sosial, masalah yang lain-lain, termasuk PSU nanti kita bicarakan setelah masalah sosial selesai. Percuma memproses masalah yang lain-lain," katanya.
Diketahui, sebuah pagar setinggi dua meter dengan panjang sekitar 20 meter membuat enam rumah terisolir akses keluar masuknya. Sebelumnya penghuni keenam rumah itu melintasi jalan perumahan untuk keluar masuk.
Tetapi sejak pihak perumahan menutup akses jalan dengan tembok tersebut, warga tak bisa lagi keluar masuk. Bahkan, terpaksa membuat jalan baru dengan menjebol tembok bangunan rumahnya demi akses warga.
Editor: Ihya Ulumuddin