Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Geger Pasutri di Blitar Siksa Balita 3 Tahun hingga Luka Sekujur Tubuh, Ini Motifnya 

Senin, 05 September 2022 - 14:10:00 WIB
Geger Pasutri di Blitar Siksa Balita 3 Tahun hingga Luka Sekujur Tubuh, Ini Motifnya 
Balita korban penganiayaan pasutri di Blitar menjalani perawatan di rumah sakit. (Foto: iNews.id/Roby Ridwan).
Advertisement . Scroll to see content

BLIAR, iNews.id - Pasangan suami istri di Blitar tega menyiksabalita 3 tahun hingga mengalami luka di hampir sekujur tubuh. Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku tega menyiksa korban karena jengkel sebab korban tidak mau menuruti perintahnya. 

Kedua pelaku yakni Taufik Budi Santoso (44) dan Nuril Hidayati (43) warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Sementara korban yakni RA (3) yang merupakan anak tetangga yang diasuhnya. 

Di hadapan polisi, pelaku Taufik mengaku tega menganiaya korban karena jengkel. Sebab, korban dianggap nakal dan menuruti perintahnya. 

"Dia sering diam. Misalnya habis mandi nggak mau keluar hanya duduk. saya suruh jalan juga nggak mau. Akhirnya saya kesal saya pukul," katanya.

Perbuatan itu kata Taufik kerap dia lakukan bersama istrinya. Namun, dia berdalih tindakan itu baru dilakukan sekitar 15 hari terakhir. "Saya menyesal. Saya minta maaf atas tidakan saya dan istri," ujarnya. 

Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, penganiayaan terhadap korban berlangsung selama hampir sebulan. Selain mengalami trauma, korban juga terluka sehingga harus dirawat di rumah sakit. 

"Akibat penganiayaan ini korban menderita luka memar di kepala, mata, leher, lengan, kaki serta pantat. Semuanya akibat benda tumpul. 

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut