Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Rindu Keluarga, Buronan Pembunuhan Dukun Santet di Jember Akhirnya Tertangkap

Rabu, 28 September 2022 - 16:35:00 WIB
Gegara Rindu Keluarga, Buronan Pembunuhan Dukun Santet di Jember Akhirnya Tertangkap
Imam (50), buronan pembunuhan dukun santet di Jember saat dimintai keterangan di Polsek Sumberwaru, Jember, Rabu (28/9/2022). (Foto: Bambang Sugiarto)
Advertisement . Scroll to see content

Atas ulahnya, Imam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut berjumlah total tiga orang. Sebanyak dua orang lain yakni Hamid dan Buradi telah ditangkap dan tengah menjalani hukuman masing-masing 10 tahun dan tujuh tahun penjara. Sedangkan Imam melarikan diri ke Bali.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut