SURABAYA, iNews.id – Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin (Cak Nur) ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo. Penunjukan Cak Nur ini menyusul penetapan tersangka bupati non aktif Saiful Ilah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat perintah tugas ini diberikan langsung Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, Selasa (14/1/2020). Artinya, terhitung sejak Selasa (14/1/2020) roda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berada di tangan Cak Nur.
“Berdasarkan pemberitaan dan berdasarkan konfirmasi Mendagri, Pemkab Sidoarjo ditugaskan kepada gubernur untuk mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) kepada Wabup Sidoarjo untuk menjadi pelaksana tugas Bupati Sidoarjo,” kata Gubernur Jatim, Khofifah seusai penyerahan SPT, Selasa (14/1/2020).
Atas SPT ini, Khofifah meminta agar Cak Nur mulai bertugas dan tetap menjaga kesolidan. Khofifah juga berpesan agar Pemkab Sidoarjo mulai menjalankan pemerintahan sesuai dengan perencanaan di APBD 2020.
“Karena hari ini sudah mulai memasuki anggaran baru, maka seluruh proses kaitan pelaksanaan APBD 2020 akan menjadi tugas prioritas. Bagaimana menjalankan dengan baik dengan amanah,” katanya.