Korban dibantu para pengendara lain berupaya menghentikan kedua pelaku. Keduanya bisa ditangkap setelah sepeda motor yang dikendarai dihentikan paksa warga di Jalan Raya Pugeran, Kecamatan Gondang, hingga keduanya terjungkal ke aspal.
"Kedua pelaku jatuh dari motor dan sempat menjadi bulan-bulanan warga yang marah dengan perilaku keduanya. Selain merugikan juga membahayakan korbannya," kata mantan Kapolsek Sooko, Mojokerto ini.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Jambret di Makassar karena Serang Polisi Pakai Badik
Anggota Polsek Gondang yang tengah piket bergegas menuju ke lokasi usai menerima informasi adanya aksi penjambretan. Kedua pemuda itu langsung diamankan petugas dari amuk massa, sebelum akhirnya digelandang ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk menjambret. Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah