Fitnah Pemerintah Akan Legalkan UU Zina, Ustaz di Banyuwangi Ditangkap
Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang memberikan kabar bohong dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam video yang viral di media sosial, Ustaz Supriyanto yang memakai jubbah dan peci putih berceramah di depan ibu-ibu dan anak-anak. Berikut kutipan ceramahnya:
“UU Pelegalan perzinahan. Kalau ini sampai lolos hancur bangsa kita. Ini sudah digodok. Kalau pemerintah mengesahkan UU perzinahan maka hancur Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sila ketuhanan yang maha esa. Maka itu, mari kita berjuang dan berdoa kepada Allah, mudah-mudahan paslon 2 dapat ridho ari Allah. Demikian mari kita sama-sama berdoa, kita ajak saudara-saudara kita”.
Editor: Kastolani Marzuki