Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Anggota DPRD Jember Asyik Main Gim dan Merokok saat Rapat Bahas Stunting
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida

Kamis, 23 Juli 2020 - 15:32:00 WIB
Fakta-Fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida
Bupati Jember, Faida. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Tak berhenti di situ, DPRD Jember lantas menggunakan hak angket. DPRD menemukan indikasi adanya keterlibatan Bupati Jember, Faida terhadap perkara korupsi serta maladministrasi. Dokumen, bukti serta keterangan saksi angket telah diberikan DPRD ke penegak hukum.

"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," kata Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi.


3. Bupati Faida Kirimkan Jawaban Tertulis 21 Halaman

Meski tidak menghadiri sidang paripurna, Bupati Faida mengirimkan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman. Sayangnya, DPRD Jember sepakat untuk tidak membaca jawaban dari Faida.

Dalam jawaban Faida, sidang paripurna DPRD Jember tidak memenuhi prosedur sesuai Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018. Dalam aturan itu, pengusulan hak menyatakan pendapat (HMP) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat, materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

Namun, surat DPRD Jember pada Bupati Jember Faida untuk hadir dalam sidang tidak disertai dokumen pendukung.

“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” kata Faida dalam jawaban tertulisnya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut