Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru Pembunuhan Gadis di Malang, Pelaku Cekik Korban Lalu Tusuk Perut Sendiri 

Jumat, 19 November 2021 - 13:56:00 WIB
Fakta Baru Pembunuhan Gadis di Malang, Pelaku Cekik Korban Lalu Tusuk Perut Sendiri 
Pelaku pembunuhan MAM (26) saat rekonstruksi di Polres Malang, Jumat (19/11/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).
Advertisement . Scroll to see content

Robial mengatakan, terdapat fakta bahwa sempat terjadi pertengkaran antara kedua pasang kekasih yang bakal menikah ini.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, kedua sejoli ini cekcok mulut terkait usaha bunga anggrek yang mereka jalani, sampai akhirnya pelaku naik pitam, dan spontan menyekik korban," tuturnya.

Rekonstruksi ini sekaligus membantah keterangan calon suaminya MAM yang menyebut bahwa FR meninggal karena bunuh diri sesaat setelah menusukkan pisau ke perutnya. "Sebelumnya pelaku memberikan keterangan palsu kepada kami (polisi) bahwa dia ditusuk oleh korban sebelum tewas bunuh diri," katanya. 

Tetapi pihaknya tak begitu saja percaya dengan keterangan calon suaminya, sehingga dilakukan penyelidikan karena polisi menemukan kejanggalan pada kematian FR, yang dilaporkan bunuh diri. Sebab, dari hasil pemeriksaan polisi melalui Labfor Polda Jatim ditemukan sidik jari pada barang bukti berupa senjata tajam serta di tubuh pelaku.

"Dari situ kami menemukan fakta bahwa korban memang tewas akibat dicekik oleh pelaku. Kemudian setelah meninggal pelaku menyayat tangan kiri korban, agar seolah-olah ia tewas karena bunuh diri," tuturnya.

Selanjutnya saat korban tewas, MAM menusukkan senjata tajam pada perutnya sendiri, seolah-olah bahwa ia ditusuk oleh calon istrinya itu. "Lalu, pelaku juga menusukkan senjata tajam pada perutnya sendiri, sebagai alibi kalau ia sempat diserang oleh korban," katanya. 

Akibat tusukan pada perut pelaku yang dilakukannya sendiri, pelaku sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. "Pelaku menjalani perawatan di rumah sakit selama seminggu. Kemudian setelah sembuh baru ia kami mintai keterangan," ucap dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut