Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas Kerangka Manusia di Bukit Jember, Warga Diduga Depresi usai Cerai dengan Istri
Advertisement . Scroll to see content

Emil Dardak Gugat Masa Jabatan yang Terpotong ke MK, Ini Respons Gubernur Khofifah 

Jumat, 24 November 2023 - 11:28:00 WIB
Emil Dardak Gugat Masa Jabatan yang Terpotong ke MK, Ini Respons Gubernur Khofifah 
Emil Dardak bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Adapun Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".

Para pemohon menilai Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka dalam mendapatkan kepastian hukum. 

Para pemohon berpendapat seharusnya mereka mendapat masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 sejak dilantik.

Pasal 162 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan".

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut