Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Dokter RS Swasta di Malang Diberhentikan
"Kami telah membentuk Tim Investigasi Internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh. Besok hasilnya akan disampaikan," katanya.
Dia memastikan, jika terbukti ada pelanggaran kode etik maka dilakukan tindakan tegas kepada AYP, termasuk menyerahkan sepenuhnya ke ranah hukum.
"Persada Hospital menolak dengan tegas segala bentuk pelanggaran etik. Apabila terbukti, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang professional dan bermutu kepada masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Satria Marwan selaku penasihat hukum korban pelecehan seksual mengatakan, masih akan berkoordinasi dan menimbang-nimbang untuk melaporkan kasus ini ke polisi, apakah di Polresta Malang Kota atau Polda Jawa Timur.
Selain itu, dia juga masih berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kliennya yang berada di Bandung, sambil menunggu kesiapan QAR untuk ke Malang, melaporkan kasus tersebut.