Dramatis, Kejar-Kejaran Polisi Hutan dengan Pencuri Kayu di Tol Caruban Madiun
Minggu, 11 Februari 2024 - 17:00:00 WIB
Usai ditangkap, satu terduga pelaku berinisial BHS, warga Madiun beserta barang bukti tiga gelondong kayu jati dan satu mobil pikap diserahkan ke polisi.
Kanit Pidter Satreskrim Polres Madiun, Iptu Agus Riadi mengatakan, petugas masih mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Jika terbukti illegal, pelaku dapat dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki