Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakek di Situbondo Dituntut 2 Tahun Bui gegara Curi Burung Cendet di Hutan Baluran
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 5 Bulan Penjara, Kakek Pencuri Burung Cendet di Baluran Menangis Histeris

Rabu, 07 Januari 2026 - 19:27:00 WIB
Divonis 5 Bulan Penjara, Kakek Pencuri Burung Cendet di Baluran Menangis Histeris
Kakek Masir (71) terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran, Situbondo divonis 5 bulan 20 hari penjara. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Setiap aktivitas pengambilan satwa atau tumbuhan di wilayah konservasi memiliki konsekuensi hukum yang serius, tanpa memandang alasan pelaku," katanya.

Masir meninggalkan ruang sidang dengan langkah tertatih sembari terus menyeka air mata. Meski harus mendekam di penjara selama hampir setengah tahun, ia kini bisa bernapas lega karena sebentar lagi dapat berkumpul kembali bersama keluarganya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut