Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 12 Tahun Penjara karena Perkosa Siswinya, Bos SMA SPI Julianto Banding

Rabu, 07 September 2022 - 15:25:00 WIB
Divonis 12 Tahun Penjara karena Perkosa Siswinya, Bos SMA SPI Julianto Banding
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, Julianto saat menjalani sidang perdana di PN Kota Malang. (Foto: MPI/Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra mengajukan banding. Langkah ini diambil setelah pemilik SMA SPI itu divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim. 

"Banding Pak Hotma," kata Julianto seusai hakim membacakan vonis putusan di persidangan pada Rabu siang (7/9/2022).

Penasihat hukum terdakwa Philipus Sitepu, menyebut, timnya menghormati keputusan vonis yang diambil majelis hakim. Namun mewakili kliennya timnya akan langsung mengajukan banding sesaat setelah vonis hakim dibacakan. 

"Kami perlu tahu bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum salah satunya banding, yang sudah kami nyatakan langsung dihadapan persidangan hari ini setelah putusan dibacakan kami menyatakan banding," kata Sitepu, seusai persidangan.

Dengan diajukannya banding oleh pihaknya, maka keputusan vonis ke Julianto belum berkekuatan hukum tetap atau incraht. Pasalnya ada proses hukum yang bakal kembali diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut