Dituding Dukun Santet, Pria di Sampang Dibunuh dengan Raket Nyamuk
Tersangka Arifin dan Lasron membunuh Mat Tora'i setelah salah satu dari mereka mendapat petunjuk dari almarhum neneknya di alam mimpi. Dalam mimpi itu disebutkan, Tora'i pelaku santet dan hanya bisa dibunuh dengan raket listrik pembasmi nyamuk.
Selain raket nyamuk, mereka juga menggunakan batu besar dan pentungan kayu yang dihantamkan ke kepala korban.
Dalam kasus ini, tersangka Arifin sudah menjalani sidang serta vonis hukuman kurungan penjara 10 tahun di Kabupaten Sampang. Sementara Lasron, dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Selain itu, Lasron juga terjerat hukum atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
Editor: Donald Karouw