Ditlantas Polda Jatim Sita 54 Kendaraan Travel karena Nekat Angkut Pemudik
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:06:00 WIB
“Untuk para penumpang, kami minta kembali. Bila nekat melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan, kami laporkan ke Tim Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing tempat, untuk dikarantina dan observasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono mengatakan, larangan mudik masih tetap berlaku bagi masyarakat. Namun, ada beberapa ketentuan yang diperbolehkan sebagaimana Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 tahun 2020.
“Karena itu, kami bersama kepolisian akan menindak tegas bagi para pelaku pelanggaran,” katanya.
Diketahui, total 54 kendaraan tersebut terjaring razia selama Operasi Ketupat Semeru, sejak 11 Mei 2020 hingga 14 Mei 2020.
Editor: Ihya Ulumuddin