Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan Jatuh, Perempuan di Malang Ternyata Tewas Dibunuh Suami Siri 

Selasa, 28 September 2021 - 14:07:00 WIB
Dilaporkan Jatuh, Perempuan di Malang Ternyata Tewas Dibunuh Suami Siri 
Pelaku pembunuhan Sudianto Liemantoro tertunduk saat digelandang ke kantor polisi, Selasa (28/9/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil penyelidikan kepolisian ditemukan adanya kejanggalan akibat kematian korban pada Jumat 17 September 2021. Dari hasil penyelidikan ditemukan saat proses visum dan autopsi, dimana ditemukan sejumlah akibat pukulan benda tumpul di beberapa bagian kepala korban. 

Tak hanya itu, saat pemeriksaan sejumlah saksi dari tetangga korban dan menemukan indikasi adanya teriakan, yang diduga dari korban. 

"Dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian ditemukan beberapa kejanggalan. Akhirnya dari keterangan saksi yang mendengar teriakan orang minta tolong, terus ada kecurigaan dari anak kandung korban termasuk hasil visum terhadap luka dan beberapa persesuaian keterangan," katanya. 

Buher, sapaan akrabnya menerangkan dugaan kuat akhirnya tertuju kepada suami korban yang sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi. Dari penyelidikan dan keterangan saksi disebutkan bahwa korban diketahui dibunuh pelaku pada Jumat dan diketahui anak korban pada Sabtu dini hari 18 September 2021. 

Selanjutnya polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi kepada korban yang ditemukan tak bernyawa di kamar mandi. 

"Satu hari kemudian diperiksa sebagai saksi yang diduga sekarang sebagai tersangka, saudara SL. Dalam pemeriksaan tersebut, yang mengakui telah melakukan penganiayaan, pemukulan kepada korban, terjadi beberapa kali," tuturnya. 

SL pun terancam dijerat dengan pasal 340 dengan subsider Pasal 338 KUHP. "Ancaman mati sampai seumur hidup dan minimal 12 tahun penjara," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut