Dikenal Ancam Korban Pakai Celurit, Angggota Komplotan Perampok di Pasuruan Ditangkap
Truno menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan yang dterima polisi pada 8 November 2017 atas korban atas nama H Suyanto. Korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
“Korban terluka akibat celurit hingga kritis. Korban saat itu diikat, dan dikalungi celurit, dan disuruh menunjukkan harta bendanya,” kata Truno.
Dalam kasus ini, Nawawi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Yang jelas satu tersangka lainnya sudah putusan, dengan pasal yang sama. Ini tersangka kedua," ujar Truno.
Sementara itu, Nawawi di hadapan awak media mengatakan, dia membawa celurit untuk mengancam korban. Dalam komplotannya, dia bertugas mengancam korban dengan celurit.
Nawawi mengaku mengantongi keuntungan Rp10 juta setiap beraksi. Sedangkan barang hasil curian dijual kembali dan hasilnya dibagi sesama komplotan. "Saya dapat uang untuk makan saya sehari-hari,” ujarnya.
Editor: Maria Christina