Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Kecelakaan Maut Sekeluarga di Jombang, Korban Tewas Bertambah jadi 2 Orang 
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Kesengajaan, Sopir Bus Maut di Tol Sumo Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Mei 2022 - 10:37:00 WIB
Dijerat Pasal Kesengajaan, Sopir Bus Maut di Tol Sumo Terancam 12 Tahun Penjara
Kondisi bus yang hancur setelah menabrak tiang reklame, Senin (16/5/2022). (Foto iNews.id/Sholahudin).
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id - Polisi menjerat sopir bus maut PO Ardiansyah di KM 712-400 Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Ade Firmansyah dengan pasal kecelakaan lalu lintas yang disengaja. Pasal tersebut diberikan karena polisi menemukan unsur kesengajaan oleh sopir saat mengemudikan bus menuju Surabaya. 

"Pasal 311 dengan sengaja. Kami terapkan pasal itu karena dia capek, lelah, mengantuk tapi tetap memaksakan diri mengemudikan kendaraan," ucap Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio, Sabtu (21/5/2022). 

Heru mengatakan, surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) pun telah dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Meski begitu, pihaknya belum menahan tersangka Ade Firmansyah. 

"Dia masih menjalani serangkaian pemulihan kesehatan pada luka di kaki kirinya, sehingga belum ditahan. Mungkin dalam dua, tiga hari kami lakukan penahanan," ucapnya. 

Heru menjelaskan, pada Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang disangkakan kepada Ade merupakan bukti adanya kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut