Dijerat Pasal Kesengajaan, Sopir Bus Maut di Tol Sumo Terancam 12 Tahun Penjara
MOJOKERTO, iNews.id - Polisi menjerat sopir bus maut PO Ardiansyah di KM 712-400 Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Ade Firmansyah dengan pasal kecelakaan lalu lintas yang disengaja. Pasal tersebut diberikan karena polisi menemukan unsur kesengajaan oleh sopir saat mengemudikan bus menuju Surabaya.
"Pasal 311 dengan sengaja. Kami terapkan pasal itu karena dia capek, lelah, mengantuk tapi tetap memaksakan diri mengemudikan kendaraan," ucap Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio, Sabtu (21/5/2022).
Heru mengatakan, surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) pun telah dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Meski begitu, pihaknya belum menahan tersangka Ade Firmansyah.
"Dia masih menjalani serangkaian pemulihan kesehatan pada luka di kaki kirinya, sehingga belum ditahan. Mungkin dalam dua, tiga hari kami lakukan penahanan," ucapnya.
Heru menjelaskan, pada Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang disangkakan kepada Ade merupakan bukti adanya kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.