Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kericuhan Pecah saat Razia Narkoba di Lapas Bojonegoro, Petugas Temukan Sabu dan Pil Inex
Advertisement . Scroll to see content

Digerebek saat Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Kabur usai Lukai Polisi di Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:10:00 WIB
Digerebek saat Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Kabur usai Lukai Polisi di Pamekasan
Polisi saat menggerebek lokasi pesta sabu di Desa Campor, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Foto: MPI/Diwan MZ)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku SU berhasil melarikan diri saat terjadi kericuhan. Sementara bandar M diketahui meloloskan diri melalui pintu kecil yang berada di bilik rumah tempat pesta sabu digelar.

Dari lokasi, polisi menyita 5,37 gram sabu, tiga alat isap (bong), dan satu timbangan elektrik. Bukti tersebut langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Merespons insiden perlawanan tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto langsung memerintahkan olah TKP ulang dan penyisiran di lokasi kejadian.

“Olah TKP dipimpin langsung oleh Kapolres. Tim Inafis dari Satreskrim turun melakukan identifikasi, sementara personel lainnya menyisir area sekitar tempat kejadian,” katanya.

Penyisiran dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB dengan melibatkan tim gabungan dari Polres Pamekasan. Sebelum meninggalkan lokasi, Kapolres memberikan peringatan keras kepada dua pelaku yang masih buron.

“Kepada M dan Su, kami imbau agar segera menyerahkan diri. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, jangan coba-coba memakai apalagi mengedarkan, karena kami akan bertindak tegas,” ujar AKBP Hendra.

Hingga kini, polisi masih memburu kedua pelaku yang kabur. Warga sekitar diminta membantu memberikan informasi apabila melihat keberadaan M maupun SU.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut