Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita
Advertisement . Scroll to see content

Diam-Diam Pelihara Buaya, Pemilik Rumah Diamankan Polisi

Minggu, 20 Januari 2019 - 15:48:00 WIB
Diam-Diam Pelihara Buaya, Pemilik Rumah Diamankan Polisi
Polisi menggerebek rumah pemilik buaya di Kota Blitar. (Foto: iNews/Robby Ridwan).
Advertisement . Scroll to see content

BLITAR, iNews.id - Satreskrim Polres Blitar Kota menggerebek sebuah rumah yang berada di kompleks Griya Karia Raja, Kelurahan Sananwetan, karena memelihara seekor buaya muara. Pemilih rumah memeliharanya tanpa izin dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Saat mendatangi rumah tersebut, polisi juga mendapatkan dua ekor anak ular jenis sanca. Pemiliknya, AV, telah diamankan polisi. Dia dianggap melanggar undang-undang tentang konservasi alam, dengan hukuman lima tahun penjara.

Ketua RT setempat, Kasutri mengatakan, sebelum polisi menggerebek rumah AV, sebelumnya dia sudah memperingatkan agar dia tidak memelihara hewan buas di perumahan. Sebab, binatang tersebut akan meresahkan dan dapat membahayakan keselamatan warga.

"Kalau buaya ini kayaknya baru. Pas ular itu saya peringatkan, tapi katanya sudah dijual," kata Kasutri kepada wartawan di perumahan tersebut, Kelurahan Sanenwetan, Kecamatan Sanenwetan, Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim), Minggu (20/1/2019).

Dia mengatakan, terkait buaya yang baru didapati kepolisian, sebagai ketua RT dia tidak mengetahuinya. Menurutnya, anak dari pemilik rumah ini memang gemar mengoleksi hewan-hewan buas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut